investasi

Kena Pajak Lagi! Mulai 1 Agustus 2025, semua transaksi kripto di Indonesia kena PPh 0,21%

Jumat, 1 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Mata uang Crypto Bitcoin

Baca Juga: Libatkan Mahasiswa, Strategi Terpadu OJK Dorong Literasi dan Minat Investasi Pasar Modal

Pihak exchange seperti Tokocrypto dan Indodax menyambut positif penghapusan PPN, namun menyoroti risiko baru dari kenaikan tarif PPh final.

“0,21% itu kecil kalau cuan, tapi tetap kena meski rugi. Ini bisa bikin investor lari ke exchange luar negeri yang lebih longgar,” ujar salah satu CEO exchange lokal.

Thailand malah membebaskan pajak kripto di exchange lokal.

India memberlakukan pajak gila-gilaan hingga 30%!

AS sedang pertimbangkan penghapusan capital gain tax untuk mendorong adopsi kripto.

Jika dibandingkan, Indonesia berada di tengah-tengah. Tidak seberat India, tapi belum semenarik Thailand.

Waspada! Hanya Exchange Legal yang Punya Fitur Potong Pajak Otomatis

Baca Juga: Dari Lumbung Emas ke Lumbung Peradaban

Jangan asal trading! Gunakan platform kripto yang sudah terdaftar resmi di Bappebti/OJK, karena hanya mereka yang menyediakan fitur potong pajak otomatis.

Kalau tidak? Kamu harus setor dan lapor sendiri ke DJP. Ribet, bukan?***

Halaman:

Tags

Terkini