Demi Reforma Agraria, Negara Tindak Tegas Pemilik HGU yang Mangkrak

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 19:30 WIB
Harison Mocodompis, Kabiro Humas Kementerian ATR/BPN RI (Tangkap layar youtube Indonesia Lawyers Club)
Harison Mocodompis, Kabiro Humas Kementerian ATR/BPN RI (Tangkap layar youtube Indonesia Lawyers Club)

bisnisbandung.com - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan reforma agraria melalui langkah tegas terhadap pemilik Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak mengelola lahannya secara produktif.

Salah satu bentuk konkret dari kebijakan ini adalah penertiban tanah-tanah yang ditelantarkan, yang kemudian dialihfungsikan untuk kepentingan masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa sejak 2010, pemerintah telah aktif melakukan penertiban terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Tanah Tak Produktif Bisa Diambil Negara, Kementerian ATR/BPN Beri Penjelasan

Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kasus yang menonjol, salah satunya terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Di wilayah ini, sebidang tanah bekas HGU milik sebuah perusahaan ditetapkan sebagai tanah terlantar.

“Justru ini untuk kemaslahatan orang banyak, sebenarnya. Untuk kesejahteraan masyarakatnya sendiri,” jelasnya dilansir dari youtubr CNBC Indonesia.

“Negara tidak mengada-ada seolah-olah ingin menyita tanah, kan. Dalam 2 tahun, itu kan, apa iya tanahnya dibiarkan kosong melompong 2 tahun tanpa ada sebuah aktivitas?” terusnya.

Baca Juga: Praktisi Hukum Soroti Ketidaksesuaian Fakta Forensik dan Kesimpulan Polisi, Luka-Luka Janggal pada Jenazah Arya Daru

Setelah melalui prosedur legal, lahan tersebut didistribusikan kepada masyarakat setempat yang telah menggarapnya, dan kini berkembang menjadi sebuah komunitas yang dikenal sebagai Kampung Reforma Agraria.

Contoh tersebut menggambarkan bagaimana tanah yang sebelumnya tidak digunakan sesuai peruntukannya, akhirnya bisa diberdayakan untuk mendukung kesejahteraan rakyat.

Pemerintah melihat reforma agraria bukan hanya sebagai kebijakan redistribusi lahan, tetapi juga sebagai upaya mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat penggarap.

Meski begitu, pelaksanaan kebijakan ini tidak selalu berjalan mulus. Menurut Harison, dalam proses penetapan tanah terlantar, sering muncul tantangan, termasuk perlawanan hukum dari pemilik awal lahan.

Baca Juga: Diblokir Tanpa Peringatan? Pengamat Kebijakan Minta PPATK Beri Informasi Jelas ke Nasabah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X