Bisnisbandung.com – Dunia kripto di Indonesia kembali diguncang! Mulai 1 Agustus 2025, setiap transaksi jual-beli aset kripto di platform exchange lokal akan kena pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,21%. Ini merupakan kenaikan dari tarif sebelumnya yang hanya 0,1%.
Namun, di balik kabar kurang sedap ini, pemerintah memberi sedikit angin segar: PPN atas aset kripto resmi DIHAPUS!
Menurut kebijakan terbaru dari Kementerian Keuangan, pengguna exchange kripto lokal wajib membayar:
PPh Final 0,21% setiap kali menjual aset kripto.
PPN atas aset kripto dihapus total.
PPN masih berlaku untuk jasa platform (sekitar 12%) dan jasa mining dengan rumus tertentu.
Baca Juga: Bendera Bajak Laut One Piece Jadi Simbol Perlawanan, Merah Putih Sepi! Apakah Rakyat Masih Merdeka?
Contoh: Cuan Rp500 Juta, Kena Pajak Rp735.000!
Bayangkan kamu menjual 0,7 koin senilai Rp500 juta di bursa lokal. Maka kamu otomatis akan dipotong:
PPh Final 0,21% x Rp500 juta = Rp735.000
Batas penyetoran pajak ke kas negara adalah 15 September 2025, dan wajib dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Agustus paling lambat 20 September 2025.
Langkah ini diambil setelah kripto resmi diawasi OJK sejak awal 2025. Pemerintah ingin mempertegas bahwa kripto kini dianggap instrumen keuangan digital, bukan lagi komoditas seperti sebelumnya.
Selain itu, sektor kripto telah menjadi sumber pendapatan negara yang menggiurkan, dengan kontribusi pajak mencapai Rp1,2 triliun pada tahun lalu!
Kata Pelaku Industri: “Ini Bisa Picu Kapital Lari ke Luar Negeri!”