bisnisbandung.com - Sengketa hukum antara PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) soal kasus lama Negotiable Certificate of Deposit (NCD) 1999 semakin melebar ke ranah publik.
Tidak hanya persoalan gugatan senilai Rp119 triliun, tetapi juga muncul serangan di media sosial yang menyeret nama Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Kuasa hukum MNC Group, Hotman Paris Hutapea, menilai serangan di dunia maya itu tidak berdasar dan mengarah pada pencemaran nama baik.
Baca Juga: Bos MNC Tepis Tuduhan, Polemik NCD 1999 Berujung Gugatan Jumbo Rp119 Triliun
“Masa dibilang Hary Tanoe memalsukan dan juga menerbitkan deposito bodong. Bahkan dibilang lagi Hary Tanoe sebagai pemilik,” ujarnya dilansir dari youtube okezone.
Menurutnya, tudingan yang menyebut Hary Tanoe terlibat pemalsuan hingga penerbitan deposito bodong sangat bertolak belakang dengan fakta hukum.
“Padahal sudah jelas di dalam dokumen pengadilan bahwa deposito ini dibeli dari Unibank. Dia bayar ke Unibank. Kenapa sekarang dia katakan bahwa Hary Tanoe pemilik sertifikat deposito? Dia bayar ke Unibank,” terusnya.
Ia menegaskan bahwa transaksi NCD tersebut jelas dilakukan oleh CMNP langsung dengan Unibank, bukan dengan Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding).
Baca Juga: Bongkar Sindikat Impor Pakaian Bekas di Bandung, Mendag Budi Santoso: Nilainya Tembus Rp112 Miliar
Hotman menilai serangan yang dipublikasikan secara masif melalui konten video dan narasi negatif tersebut tidak sekadar wajar terjadi, melainkan sudah masuk ranah fitnah.
Ia juga menyoroti bahwa pembuatan konten semacam itu dilakukan dengan cara yang terorganisir dan profesional, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai motif serta pihak yang mendanai.
Dari sisi hukum, Hotman menegaskan bahwa tudingan yang menyebut Hary Tanoe sebagai pemilik sertifikat deposito tidak memiliki landasan.
Baca Juga: Pemda Kabupaten Bandung Abaikan Putusan MA 2020, Pedagang Sayati Indah Masih Menunggu Keadilan
Bukti di persidangan terdahulu sudah mencatat bahwa pembayaran NCD dilakukan langsung kepada Unibank, bukan melalui MNC. Oleh karena itu, narasi yang beredar di media sosial dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Artikel Terkait
Investasi di Jawa Barat Capai Rp72,5 Triliun, Dedi Mulyadi Ingatkan Pentingnya Serap Tenaga Kerja
Munculnya Raja-Raja Kecil, Kasus Pati Cerminkan Masalah Sistemik Desentralisasi di Indonesia
Podcast Bukan Alat Pidana, Tegas Susno Duadji soal Kasus Abraham Samad
Kasus Abraham Samad, Refly Harun: Demokrasi Sontoloyo Jika Orang Diproses Karena Berpendapat
Bupati Pati Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Zaenur Rohman Tekankan Pemberhentian Sementara
Bos MNC Tepis Tuduhan, Polemik NCD 1999 Berujung Gugatan Jumbo Rp119 Triliun