BRI Mendukung Pembangunan Berkelanjutan dengan Program CSR dan TJSL

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 19:07 WIB
Salah satu kegiatan Program BRI Peduli (dok.BRI)
Salah satu kegiatan Program BRI Peduli (dok.BRI)

Dalam implementasi program BRI Peduli, BRI merujuk pada peraturan pemerintah dan panduan ISO 26000.

Program ini berfokus pada empat pilar, yaitu sosial, lingkungan, ekonomi, serta hukum dan tata kelola.

Catur menjelaskan bahwa program BRI Peduli lebih memprioritaskan pendidikan, lingkungan, serta pengembangan usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Meningkatkan Pariwisata dengan Bantuan Homestay dari BRI Peduli di Desa Kuta, Lombok

Untuk memastikan kesuksesan program BRI Peduli, BRI bekerja sama dengan masyarakat dan kelompok masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri BUMN.

Catur juga merinci jenis bantuan yang menjadi sasaran program BRI Peduli, yang mencakup pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan,

Dan tata kelola perusahaan, serta kontribusi pada nilai tambah perusahaan.

Selain itu, program ini juga membina usaha mikro dan kecil, serta memberikan akses kepada masyarakat secara sosial dan umum.

BRI mengalokasikan dana sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No: PER-1/MBU/03/2023

Tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Baca Juga: Semakin Banyak Pengguna , Teryata Pinjaman Digital BRI Ceria Bisa Proses Limit hingga Rp50 juta

Catur memberikan contoh program-program yang sedang berjalan, seperti program 'Ini Sekolahku' yang merenovasi sekolah dan memberikan beasiswa Anak Berprestasi Desa BRILiaN.

Ada juga program 'BRI Peduli Bertani di Perkotaan (BRINita)' yang fokus pada urban farming, Gerakan Anti Sampah 'YOK Kita GAS,'

serta Gerakan Menanam Pohon 'Grow & Green' untuk melestarikan ekosistem mangrove, reforestation, dan coral.

Di samping itu, ada program-program untuk pemberdayaan UMKM dan desa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: press release

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X