Bisnisbandung.com - Media massa diramaikan dengan adanya pemberitaan terkait tuduhan bahwa PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) membuat laporan keuangan fiktif.
Manajemen PT Telkom Indonesia melalui Ahmad Reza, SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Perkara ini dibuat-buat oleh sdr BR hanya untuk menghindari/menghambat proses pidana yang tengah dijalani ybs di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di pengadilan negeri.
Kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan TelkomGroup.
Baca Juga: Perluas Jaringan Produk Halal Indonesia, Wapres Bertemu Sejumlah Pengusaha Tiongkok
2. Bahwa laporan keuangan telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK.
3. Obyek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian dan kementrian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.
4. Bahwa obyek gugatan terjadi pada tahun 2017-2018, dimana saat itu Pak Erick Tohir blm menjabat sbg Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah blm menjabat sbg Dirut Telkom beserta nama lain yang di sampaikan.***
Artikel Terkait
Beli Saham CNMA Cinema XXI Bikin Untung Atau Rugi?
Jangan Sampai Rugi! Ini Cara Aman Memilih Saham Pertama Kali Untuk Pemula
Apakah Seni Bisa Jadi Investasi yang Baik? Begini Ramalan Tahun Depan
BRI Berkomitmen Menghadirkan Kemudahan Layanan Melalui Transformasi Digital
Serba-Serbi Transaksi Aset Kripto 3 Bulan Terakhir 2023
Ini Dia Pembahasan Antara Elon Musk CEO Perusahaan Mobil Listrik Dan Presiden Turki