Bisnisbandung.com - Polis Asuransi Penting untuk Diketahui, Inilah Detail IsinyaAsuransi ada beberapa jenis, salah satunya asuransi jiwa. Banyak perusahaan asuransi yang ditawarkan asuransi jiwa terbaik, misalnya saja asuransi jiwa Simas Jiwa.
Ada banyak istilah yang memiliki kaitan erat dengan asuransi, salah satu istilah yang kerap didengar adalah yakni polis asuransi. Sebelum memilih salah satu jenisnya, ketahui terlebih dahulu detail isi polis asuransi.
Pertanyaannya kini, apa yang dimaksud dengan polis asuransi? Mari ketahui lebih lengkapnya hingga isi polis pada pembahasan berikut ini.
Baca Juga: Pastikan Anda Tidak Salah Paham Tentang Asuransi
Apa Itu polis Asuransi?
Polis asuransi merupakan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dan nasabah asuransi. Polis asuransi memuat perjanjian tentang pengalihan risiko, syarat-syarat, serta komitmen dari kedua belah pihak.
Oleh karena itu, penting untuk nasabah asuransi untuk mengetahui isi termuat pada dokumen polis asuransi. Dokumen tertulis ini akan menjadi pedoman saat nasabah ingin dapatkan hak pertanggungan ataupun ganti rugi asuransi.
Sebaliknya, polis pun berikan proteksi pada perusahaan asuransi apabila nasabah menuntut hak pada luar kontrak perjanjian yang sudah disepakati. Contohnya, di dalam dokumen polis asuransi diberi keterangan mengenai macam-macam penyakit kronis ditanggung.
Bagi nasabah yang dokter vonis mengidap salah satu penyakit kronis dimaksud, maka pihak asuransi wajib untuk bayarkan klaim ke nasabah itu. Begitu pula sebaliknya, ketika nasabah menuntut klaim atas jenis penyakit tak termasuk di perjanjian.
Baca Juga: Rupiah Uang Baru 2022 Telah Diluncurkan, Apa Perbedaanya?
Pihak asuransi tak wajib berikan pertanggungan atau ganti rugi sebagaimana di dalam polis, tak disebutkan pertanggungan penyakit dimaksud.
Fungsi-Fungsi Polis Asuransi
Polis jadi bukti kerjasama pemegang polis maupun perusahaan yang isinya adalah hak dan kewajiban pihak masing-masing. Baik untuk nasabah, fungsi dari polis, seperti:
Mengetahui hak serta kewajiban para pengguna asuransi
Pemegang polis punya kewajiban bayar premi. Dari itu, pemegang polis mempunyai hak ajukan klaim sesuai kesepakatan tertulis yang ada di dalamnya.
Polis biasanya berupa buku cukup tebal. Namun, masih banyak yang tak pelajari buku polis asuransi. Padahal dari buku itu dapat diketahui apa saja hak serta kewajiban yang akan Anda terima.
Mengetahui nilai pengurangan apabila ada
Sementara itu, pemegang polis pun dapat mengetahui sejumlah poin penting. Misalnya, terdapat nilai pengurangan di dalam asuransi kendaraan bermotor.
Artikel Terkait
Hadapi Tantangan global, BI Jabar Dorong Perluasan Digitalisasi di Jawa Barat
Bank Indonesia Mengendalikan Inflasi, Stabilisasi Nulai Tukar Rupiah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Rupiah Uang Baru 2022 Telah Diluncurkan, Apa Perbedaanya?