Skor 4 = Kredit Diragukan, yang berarti skor untuk debitur yang menunggak atau tidak bayar cicilan kredit selama 121 s/d 180 hari.
Skor 5 = Kredit Macet, adalah skor untuk para debitur yang tercatat menunggak atau tidak membayar cicilan Kredit lebih dari 180 hari.
Baca Juga: Harga Cabai Terus Naik, Bank Indonesia Jabar Beri Pesan Untuk Para Ibu Rumah Tangga
Berdasarkan data di atas, Bank tidak menerima pengajuan Kredit yang mendapat skor BI Checking mulai skor 3 sampai 5.
Debitur yang masuk kedalam skor 3 sampai 5 tersebut otomatis akan masuk ke dalam Blacklist Bank manapun di Indonesia.
Jadi pastikan anda mengecek BI Checking terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman ke Bank.(Sukma Ratnafuri)***