Bisnis Pakaian Bekas Impor Ilegal (Thrifting) di Platform Digital ?! Perhatikan Ancaman Ini Dengan Seksama!

- Selasa, 28 Maret 2023 | 14:00 WIB
Kemendag Bersama Kemenkominfo akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk (dok. cimahikota.go.id)
Kemendag Bersama Kemenkominfo akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk (dok. cimahikota.go.id)

Bisnisbandung.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya kembali akan melakukan pemusnahan sekitar 7000 ball (karung) pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 80 miliar.

Dikatakan Zulkifli Hasan, pemerintah telah mengeluarkan aturan melarang impor pakaian bekas, kecuali yang telah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.

Zulkifli Hasan pun menegaskan, Kemendag Bersama Kemenkominfo juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce, dan e-commerce).

Baca Juga: Rawan Gesekan, Kepolisian Himbau Warga Tidak Laksanakan Sahur On The Road!

“Penyelundup ini yang harus kita tindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan”

“Pada prinsipnya, dagang barang bekas itu diperbolehkan, dari dulu juga sudah ada, yang tidak boleh itu produk ilegalnya,” ujar Zulkifli Hasan.

 Buka Layanan Hotline Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Sementara itu, MenKopUKM, Teten Masduki mengatakan, Kemenkopukm dan Kemendag telah membuka layanan hotline aduan UMKM terdampak untuk dibantu mencarikan solusinya.

Baca Juga: Viral! Seorang Wanita Di Makassar Membeli Tas Mewah Dari Emas Seharga Rp 554 Juta Dipenuhi Hujatan Netizen

Tercatat dalam periode waktu tanggal 23 Maret hingga tanggal 24 Maret 2023, terdapat 21 total laporan yang telah diterima, terdiri dari 17 laporan terverifikasi sedangkan 4 laporan lainnya tanpa identitas yang tidak terverifikasi.

Berdasarkan laporan tersebut, pengaduan terbanyak datang dari daerah Jawa Barat (Jabar) yakni sebanyak 6 laporan, kemudian dari daerah DKI Jakarta sebanyak 6 laporan, kemudian daerah Riau 1 laporan, dari Yogyakarta 1 laporan, Sulawesi Utara (Sulut) 1 laporan, Sulawesi Selatan (Sulsel) 1 laporan, dan Banten 1 laporan.

Beberapa diantara laporan mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital (e-commerce), mengajukan solusi pasalnya tidak dapat berjualan akibat larangan tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Titik di Kota Cimahi, Terindikasi Gelar Bisnis Thrifting, Ini Langkah yang Akan Diambil!

Kemudian permohonan fasilitasi untuk bertemu pelaku usaha fesyen lokal pengganti produk impor pakaian bekas, dukungan kepada KemenKopUKM, dan siap membantu report akun social commerce (tiktokshop) pakaian bekas impor, serta laporan modus impor pakaian bekas di Batam.

Halaman:

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: kemenkopukm.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X