Selama Ramadhan Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi! Langgar? Baca, Ini Sanksinya!

photo author
- Kamis, 23 Maret 2023 | 04:30 WIB
Pemerintah Kota - Pemkot Bandung dengan memberlakukan larangan beroperasi sejumlah tempat hiburan  selama bulan suci Ramadhan, hingga Hari Raya Iedul Fitri 1444 Hijriyah mendatang. (pexels.com/@tim-mossholder)
Pemerintah Kota - Pemkot Bandung dengan memberlakukan larangan beroperasi sejumlah tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan, hingga Hari Raya Iedul Fitri 1444 Hijriyah mendatang. (pexels.com/@tim-mossholder)

Bisnisbandung.com - Pemerintah Kota - Pemkot Bandung dengan tegas kembali memberlakukan larangan beroperasi sejumlah tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan, hingga Hari Raya Iedul Fitri 1444 Hijriyah mendatang.

Larangan tersebut merujuk kepada Surat Edaran Nomor 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, yang melarang tempat hiburan di Kota Bandung seperti klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadhan.

Dasar aturan larangan beroperasinya tempat hiburan selama Ramadhan yakni Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 07 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

Baca Juga: Hari Raya Nyepi 2023 di Bali Bertepatan Malam Pertama Ramadhan! Diperbolehkan Sholat Tarawih Asal Jalan Kaki

Isi Surat Edaran tersebut yakni tempat hiburan, khususnya untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan lainnya.

Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan bahwa tempat hiburan di Kota Bandung akan tutup sementara, yakni untuk kurun waktu selama 30 hari.

Merujuk kepada Surat Edaran, untuk Ramadhan tahun ini, penutupan tempat hiburan terhitung mulai hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023, sejak pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Di Kota Cimahi Marak Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Mendulang Uang Manfaatkan Momen Ramadhan

Kemudian untuk selanjutnya, tempat hiburan tersebut, diperbolehkan beroperasi kembali pada hari Selasa, tanggal 25 April 2023, pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, untuk pemutaran film-film di bioskop, disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Merujuk kepada surat edaran tersebut, apabila ternyata perusahaan atau tempat hiburan tersebut melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: Bandung.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tips Berwisata Di Musim Hujan

Senin, 8 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ragam Tren Gaya Hidup Di 2025

Rabu, 10 September 2025 | 19:00 WIB

Ini Dia Cara Hidup Slow Living Di Perkotaan

Rabu, 10 September 2025 | 18:30 WIB

5 Sepatu Terbaik Selama Promo ASICS 2025

Senin, 25 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Cara Menghadapi Orang Yang Denial

Kamis, 17 Juli 2025 | 10:45 WIB
X