Bisnisbandung.com - Pemerintah Kota - Pemkot Bandung dengan tegas kembali memberlakukan larangan beroperasi sejumlah tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan, hingga Hari Raya Iedul Fitri 1444 Hijriyah mendatang.
Larangan tersebut merujuk kepada Surat Edaran Nomor 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, yang melarang tempat hiburan di Kota Bandung seperti klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadhan.
Dasar aturan larangan beroperasinya tempat hiburan selama Ramadhan yakni Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 07 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
Isi Surat Edaran tersebut yakni tempat hiburan, khususnya untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan lainnya.
Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan bahwa tempat hiburan di Kota Bandung akan tutup sementara, yakni untuk kurun waktu selama 30 hari.
Merujuk kepada Surat Edaran, untuk Ramadhan tahun ini, penutupan tempat hiburan terhitung mulai hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023, sejak pukul 18.00 WIB.
Kemudian untuk selanjutnya, tempat hiburan tersebut, diperbolehkan beroperasi kembali pada hari Selasa, tanggal 25 April 2023, pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, untuk pemutaran film-film di bioskop, disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Merujuk kepada surat edaran tersebut, apabila ternyata perusahaan atau tempat hiburan tersebut melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi.***
Artikel Terkait
Jumlah Pemudik Lebaran Tahun ini Diprediksi Membludak. Ini Sejumlah Factor yang Mempengaruhinya!
Bayar Pajak tepat Waktu dan Tepat Nilai, Emang Apa Manfaatnya?
Ramadhan, Perkuat Daya Tubuh!! Ini Sejumlah Penyakit dan Tindakan yang Mesti Diwaspadai!
Hilangkan Antrean Kendaraan, Sistem Transaksi Tol Non Tunai Nirsentuh akan Diberlakukan
Gelontorkan Triliunan Untuk Pembangunan Papua. Kata Jokowi Awasi Bahaya Korupsi Anggaran Pembangunan!
Masih Banyak Pekerja Rentan Di Kota Cimahi yang Belum Terlindungi oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan