bisnisbandung.com - Sejumlah pelaku usaha kafe dan restoran kini mencoba menghindari kewajiban membayar royalti dengan cara memutar suara alam seperti gemericik air, kicauan burung, hingga musik relaksasi.
Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa suara-suara tersebut tetap dapat dikenai royalti, tergantung pada status kepemilikannya.
Komisioner LMKN Bidang Collecting dan Lisensi, Yessy Kurniawan, menjelaskan bahwa suara alam yang diputar di tempat usaha sering kali merupakan hasil perekaman dan pengolahan kreatif.
Baca Juga: Menteri Kebudayaan Turut Dikritik, Pengamat Singgung Anime Jadi Bahasa Politik Warga RI
“Kalau dibilang suara alam, itu adalah hasil sebuah proses kreatif bagaimana suara air, suara ini disatukan lalu direkam. Jadi misalnya relax sound, gitu ya, direkam itu ada pemiliknya,” ujarnya dilansir dari youtube Metro TV.
Karena direkam dan dipublikasikan, karya tersebut secara hukum dilindungi hak cipta, dan hak ekonomi atasnya berada pada pemilik rekaman tersebut.
“Jadi, kami sebagai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mempunyai kewenangan untuk menagih, baik yang sudah jadi anggota maupun yang belum menjadi anggota,” terusnya.
Apabila pemilik rekaman mengklaim haknya, maka pemanfaatannya untuk keperluan komersial tetap memerlukan lisensi dan pembayaran royalti.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jelaskan Lebih Jauh Laporan Tom Lembong ke KY dan MA
LMKN sebagai lembaga resmi juga memiliki kewenangan untuk menarik royalti dari seluruh karya yang digunakan secara publik, baik milik anggota maupun non-anggota.
Dana yang terkumpul dari penggunaan karya tersebut akan didistribusikan sesuai laporan penggunaan yang diberikan oleh pelaku usaha.
Jika karya yang digunakan tidak diketahui siapa pemiliknya, maka dana royalti disimpan dalam akun khusus selama dua tahun.
Dana yang tidak diklaim dalam jangka waktu tersebut kemudian dialihkan menjadi dana cadangan.
Dana ini bersifat sosial dan dapat dimanfaatkan untuk beasiswa pendidikan musik, seminar tentang hak cipta, kegiatan peningkatan kesadaran hak kekayaan intelektual, maupun program bantuan sosial lainnya di sektor musik.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jelaskan Lebih Jauh Laporan Tom Lembong ke KY dan MA