Bisnisbandung.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Satuan Tugas (Satgas) Polri berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sebanyak 1.802 ton produk turunan Crude Palm Oil (CPO) senilai sekitar Rp28,7 miliar.
Penindakan ini merupakan bagian dari sinergi antara Kementerian Keuangan, Polri, dan kementerian terkait dalam memperkuat tata kelola sektor sawit nasional.
Langkah ini dilakukan setelah tim Bea Cukai dan Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin ekspor dan dokumen pemberitahuan yang diajukan oleh perusahaan PT MMS.
Baca Juga: Emrus Sihombing Sebut Manuver Purbaya sebagai Strategi Pengelolaan Persepsi Publik
“Karena setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan tersebut, ternyata secara berkala sudah sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai,” terang Dirjen Bea Cukai, Budi Utama, dilansir dari youtube Liputan6.
Berdasarkan hasil analisis data dan pemeriksaan laboratorium, barang yang diberitahukan sebagai palm stearin ternyata mengandung bahan turunan CPO yang seharusnya dikenakan bea keluar serta tunduk pada ketentuan ekspor tertentu.
Penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok antara tanggal 20 hingga 25 Oktober 2025, mencakup 87 kontainer yang berisi produk olahan sawit.
Baca Juga: Mengenal Cottagecore Fashion, Gaya Busana Vintage Yang Mulai Menjadi Tren
Pemeriksaan dilakukan secara mendalam oleh laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan disaksikan langsung oleh Satgas Polri.
Temuan ini menunjukkan adanya praktik berulang dalam pelaporan ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dengan fokus pada pemeriksaan pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan untuk memastikan adanya unsur pelanggaran hukum.
Penegakan hukum di sektor hilir ini menjadi bagian penting dari upaya besar pemerintah dalam membangun tata kelola sawit yang lebih transparan dan berkeadilan.
Baca Juga: Gaya Menkeu Purbaya Dinilai Terlalu Agresif, Agung Baskoro Singgung Nalar Politik
Melalui Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang berada di bawah koordinasi Presiden, pemerintah memperkuat dua sisi.
Sisi hulu yang mencakup penertiban perizinan dan penguasaan lahan, serta sisi hilir yang menitikberatkan pada pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan ekspor ilegal.
Artikel Terkait
Ketua PN Jakarta Selatan Ditangkap! Kejagung Bongkar Suap Ekspor CPO
Terjerat Suap Ekspor CPO Rp 60 Miliar, Kekayaan Ketua PN Jakarta Selatan Cuma Rp 3,1 Miliar
4 Hakim Terseret Korupsi CPO, Mahfud MD: Kejagung Masih Setengah Hati
Pengusutan Kasus Suap Vonis Ekspor CPO, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
CELIOS Soroti Kebocoran Ratusan Triliun Ekspor SDA, Rugikan Kas Negara
Ekspor Logam Dorong Kinerja, Neraca Perdagangan RI Catat Lompatan Signifikan