bisnisbandung.com - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menekankan perlunya kebijakan cukai rokok yang seimbang agar industri tetap bertahan sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, menyebut bahwa tingginya tarif cukai saat ini justru mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal, sehingga target kesehatan masyarakat tidak sepenuhnya tercapai.
Menurut Benny, total beban pajak dan cukai rokok saat ini telah mencapai lebih dari 75 persen, termasuk PPN dan pajak daerah.
Baca Juga: Dukungan Internasional Menguat, Tapi Palestina Belum Diakui Penuh oleh PBB
Kondisi ini membuat margin keuntungan perusahaan semakin tipis dan produksi rokok menurun signifikan, dari 355 miliar batang pada 2019 menjadi sekitar 315 miliar batang pada 2024.
“Sekarang kalau cukai ini tinggi sebenarnya bukan terlalu untung juga. Pemerintah juga merugi karena apa? Karena apa? Konsumen itu lari kepada rokok yang lebih murah, kemudian bahkan lari ke rokok ilegal,” tegasnya dilansir dari youtube Metro TV.
“Nah, kalau sudah rokok ilegal apakah Kementerian Kesehatan ataupun aspek kesehatan diuntungkan? Tidak juga. Karena produksinya turun dari 315 miliar misalnya, tetapi yang ilegalnya bisa 40 miliar. Ya tidak turun juga,” sambungnya.
Baca Juga: Analis Drone Emprit Sebut Pidato Tegas Prabowo Dongkrak Citra di Dalam dan Luar Negeri
Selain itu, kenaikan cukai berturut-turut selama lima tahun terakhir, mencapai total 67,5 persen, dinilai memberatkan industri dan tidak efektif menekan konsumsi.
Fenomena ini juga memicu pergeseran ke pasar rokok ilegal, yang diperkirakan mencapai puluhan miliar batang, sehingga manfaat kebijakan bagi kesehatan masyarakat menjadi terbatas.
Gaprindo menekankan bahwa industri rokok mengandung negative externality, sehingga pengaturan cukai tetap diperlukan.
Namun, menurut Benny, tingkat cukai yang ideal seharusnya berkisar 30–40 persen agar industri tetap sehat, produksi terjaga, dan peredaran rokok ilegal bisa ditekan.
Sikap Gaprindo saat ini adalah mendorong moratorium kenaikan cukai, menjaga tarif saat ini di angka 57 persen, serta melakukan penyesuaian pajak non-cukai agar tidak menambah beban industri.
Langkah ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri rokok, dan penerimaan negara.***
Baca Juga: Ekonom Paramadina Ingatkan Kejar Rp60 Triliun Pajak Bisa Jadi Momentum Exit Pengusaha
Artikel Terkait
Tinggi Amat, Firaun Lu! Menkeu Purbaya Kaget Cukai Rokok 57%
Targetkan Basmi Rokok Palsu, Menkeu: Akan Mulai Kita Kejar Satu-Satu
Perang Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya: Bea Cukai dan Warung Kecil pun Akan Saya Sikat!
Awalil Rizky Sindir Purbaya: Cukai Rokok Tinggi, Rakyat dan Daerah Jadi Korban!