bisnisbandung.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menargetkan penagihan pajak dari sekitar 200 penunggak dengan nilai mencapai Rp60 triliun. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat penerimaan negara di penghujung tahun.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai langkah pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat karena kasus pajak tersebut sudah inkrah.
Artinya, secara legal pemerintah berhak mengeksekusi penagihan, bahkan hingga penyitaan aset bila wajib pajak tidak kooperatif.
“Tetapi tentang target Rp60 triliun tersebut belum tentu itu akan terwujud. Karena walaupun sudah inkrah, belum tentu penunggak pajak itu mau membayar,” lugasnya dilansir dari youtube Metro TV.
Baca Juga: Ekonom Bongkar Kontradiksi Purbaya: Katanya Tanpa Utang, Kok Tetap Nambah Utang?
Namun, ia mengingatkan bahwa realisasi target Rp60 triliun bukanlah hal yang mudah. Sebagian besar aset perusahaan umumnya telah dijaminkan ke perbankan, sehingga prioritas penyelesaian lebih dulu diberikan kepada pihak bank.
“Kalau mereka tidak membayar, kemungkinan besar akan banyak yang kesulitan membayar, maka pemerintah bisa menyita asetnya. Nah, padahal kita tahu aset perusahaan itu mayoritas bahkan hampir semua umumnya dijaminkan untuk kredit perbankan,” jelasnya.
Hal ini membuat peluang pemerintah untuk menarik seluruh nilai tunggakan menjadi lebih kecil. Perkiraan yang lebih realistis, menurutnya, hanya sekitar 40% hingga 50% dari total target.
Baca Juga: Prabowo Otaknya Rambo, Hatinya Rinto! Said Didu Beberkan Strategi Bereskan Mafia
Selain tantangan teknis, terdapat risiko lain yang patut diwaspadai. Sejumlah pengusaha disebut tengah menghadapi tekanan berat akibat perlambatan ekonomi.
“Bisa jadi beberapa kalangan itu memanfaatkan ini sebagai momentum untuk melakukan exit. Ketika asetnya sudah diambil, ya barangkali tanggung jawab-tanggung jawab yang lain juga akan sulit untuk direalisasikan,” terangnya.
Kondisi ini dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghentikan kegiatan bisnis mereka di Indonesia. Jika aset disita, pengusaha yang sudah kesulitan bisa memilih untuk keluar dari pasar, meninggalkan tanggung jawab lain seperti kewajiban kepada karyawan.
Karena itu, keberhasilan kebijakan ini bukan hanya ditentukan oleh besaran dana yang berhasil ditagih, tetapi juga pada konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan secara adil tanpa pandang bulu.
Jika eksekusi tidak dilakukan dengan prinsip keadilan, maka efektivitas kebijakan dapat dipertanyakan.***
Baca Juga: Rocky Gerung: Jokowi Cuma Bisa Selamat Kalau Gibran Jadi Presiden!
Artikel Terkait
Uang Dolar Orang Indonesia Betah di Luar Negeri, Menkeu Purbaya Baru Sadar!
Indonesia Berpeluang Catat Pertumbuhan Lebih Cepat di Sisa 2025, Ini Kata Menkeu Purbaya
Perang Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya: Bea Cukai dan Warung Kecil pun Akan Saya Sikat!
Dukung Menkeu Purbaya, Hotman Paris Ingatkan: Uang Dolar di Luar Negeri Bisa Jadi Masalah Hukum
Adopsi Konsep Sumitronomics untuk Capai Target Ekonomi 8%, Menkeu: Target Ini Tidak Mudah