Inisial C artinya adalah copyright atau hak cipta. Merek dagang yang mempunyai kode C di logonya adalah badan usaha yang dilindungi oleh undang-undang yang berlaku.
Sehingga merek dagang badan usaha tersebut karyanya tetap original.
Merek dagang yang sering memakai kode C contohnya seperti karya lukisan, lirik lagu, desain bahkan logo itu sendiri.
Baca Juga: Disebut Ngemis Online Oleh Netizen, Apa Pengertian NPC Streamer Sebenarnya?
Hak cipta ini telah diatur dalam undang undang RI dengan pasal 40 no.28 tahun 2014.
Kode R
Kode R artinya Registered atau logo suatu merek dagang yang telah terdaftar di HKI.
Sehingga badan usaha yang mempunyai logo tersebut bebas menggunakan logonya untuk hal komersial ataupun non komersial.
Baca Juga: Sering Malas Gerak (Mager) Bikin Mati Muda? Ini Penjelasan Dokter
Keuntungan memakai kode-kode tersebut pada logo.
Mencantumkan kode tersebut pada logo ternyata mempunyai keuntungan tersendiri.
Dengan kode-kode tersebut badan usaha bisa mengambil keuntungan dari segi branding.
Sehingga logo dengan salah satu kode diatas produknya lebih eksklusif dibandingkan produk dengan logo tanpa kode.
Baca Juga: 5 Makanan yang Mengandung Sianida Alami, Bahayakah Untuk Tubuh?
Selain itu, lisensi ini juga bisa dipindahtangannya dengan beberapa perjanjian.
Artikel Terkait
Kurang diminati, Deretan bisnis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang bangkrut
Apa Itu Growth Hacking? Ini 5 Strateginya, Wajib Tau
Pola Pikir Mudah Dalam Persaingan Bisnis
Apa itu Reimbursement? Berikut Pengertiannya
5 Tips Penting dalam Memilih Lokasi Usaha yang Strategis Untuk Pemula
6 Tips Membuat Konten Website Yang Menarik Dan Menjual Untuk Tujuan Digital Marketing