Selain itu, tim investigasi gabungan dari BPBD Jawa Timur, pemerintah provinsi, dan kepolisian telah dibentuk untuk memastikan penyebab pasti runtuhnya bangunan.
Hasil investigasi nantinya akan menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban jika terbukti ada unsur kelalaian dalam proses pembangunan.
Sebagai lembaga pendidikan yang sudah berdiri sejak 1927, Pondok Pesantren Al-Khoziny memiliki peran penting dalam mencetak generasi muda di Sidoarjo.
Pemkab berkomitmen memberikan bantuan rehabilitasi jika hasil evaluasi menunjukkan bangunan tidak lagi layak digunakan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa aspek perizinan tidak boleh diabaikan, bahkan untuk lembaga pendidikan dan keagamaan, demi keselamatan masyarakat.***
Baca Juga: Polda Jabar Angkat Suara Soal MBG: Jangan Sampai Anak Sekolah Jadi Korban Lagi!