Bisnisbandung.com-Polda NTB sukses membongkar sindikat penyelundupan 28 ribu benih lobster dengan tangkap lima pelaku yang mempunyai peran berbeda.
"Ke-5 pelaku ditangkap di lokasi dan peran yang beda. Ke-5 orang itu dengan inisial IP (27), AE (21), JH (35), Z (34), dan KR (36). Semua pelaku asal dari Kabupaten Lombok Tengah," ungkapkan Kabid Humas Polda NTB Kombes. Pol. Arman Asmara Syarifuddin.
Sementara itu, Dirpolairud Polda NTB Kombes. Pol. Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan keberhasilan tim dalam ungkap sindikat yang diduga mempunyai jaringan penyelundupan sampai luar negeri ini bermula dari penangkapan sopir dan kernet pengangkut 28 ribu benih lobster, dengan inisial IP dan AE.
"Ke-2 nya diamankan di kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Mereka diamankan saat menanti kapal penyeberangan ke Bali. Pengangkutan benih lobster ke luar wilayah itu sebagai perintah seorang pria dengan inisial JH. Setelah kami dikembangkan, 3 hari selanjutnya JH sukses kami tangkap di tempat tinggalnya di daerah Lombok Tengah," terang Dirpolairud
Dirpolairud menambah, dari pemeriksaan KR, terungkap kembali ada peranan pemberi modal. Berkaitan dengan peranan itu, Kobul menjelaskan pihaknya sampai sekarang masih lakukan pencarian di lapangan.
"Peranan KR sebagai yang menerima modal untuk menyiapkan benih lobster memperoleh bukti ada transfer uang lewat mekanisme transaksi bisnis perbankan secara online. Kami telah cetak 15 helai bukti pengiriman uang dari bos besarnya tersebut. Kami peroleh itu dari ‘mobile banking' punya KR," ungkapkan Dirpolairud.
Baca Juga: Cinta Sesaat Atau Beneran Suka? Berikut 5 Pertanyaan yang Bisa Mengungkap Jawaban Kamu
Ke-5 pelaku diduga melanggar Pasal 92, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 mengenai Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 mengenai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.***
Artikel Terkait
Libur Idul Adha 1444 H Jadi 3 Hari, Hal Tersebut Resmi Pemerintah Umumkan
KPK Dalami Peran Karutan Dugaan Kasus Pungli di Rutan
Ada Tiga Klaster Dugaan Korupsi Yang Diselidiki KPK di Kementerian Pertanian
Cuti Bersama Idul Adha 2023 Menjadi 3 Hari, Ini Alasan Menag Menambah Libur
Kemenag Umumkan 20 Penerima Beasiswa Kuliah di Universitas Al-Azhar Mesir 2023
Presiden Jokowi Berharap Kunjungan Kaisar Jepang Perkuat Hubungan Masyarakat Indonesia-Jepang