Amnesty International Desak Pemerintah Naikkan Status Bencana Aceh-Sumatera Jadi Bencana Nasional

photo author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 19:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto datangi posko bencana (Dok Instagram.com@prabowo)
Presiden Prabowo Subianto datangi posko bencana (Dok Instagram.com@prabowo)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 hanya mengatur pentingnya kajian cepat mengenai lokasi terdampak, tingkat kerusakan, jumlah korban, dan besaran kebutuhan penanganan.

Usman Hamid menilai pemerintah pusat perlu segera mengambil alih proses pengkajian tersebut karena kepala daerah justru berada dalam posisi sulit sebagai pihak yang terdampak langsung.

Sehingga tidak realistis jika keputusan peningkatan status diserahkan sepenuhnya kepada bupati, wali kota, atau gubernur yang wilayahnya sedang lumpuh akibat bencana.***

Baca Juga: Di Balik Belum Turunnya Status Bencana Nasional, BNBP Buka Suara

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X