Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 hanya mengatur pentingnya kajian cepat mengenai lokasi terdampak, tingkat kerusakan, jumlah korban, dan besaran kebutuhan penanganan.
Usman Hamid menilai pemerintah pusat perlu segera mengambil alih proses pengkajian tersebut karena kepala daerah justru berada dalam posisi sulit sebagai pihak yang terdampak langsung.
Sehingga tidak realistis jika keputusan peningkatan status diserahkan sepenuhnya kepada bupati, wali kota, atau gubernur yang wilayahnya sedang lumpuh akibat bencana.***
Baca Juga: Di Balik Belum Turunnya Status Bencana Nasional, BNBP Buka Suara
Artikel Terkait
Kondisi Terisolasi Total, Bupati Tapanuli Tengah Jelaskan Keadaan Tragis Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera Utara
Akses Terputus dan Stok Pangan Menipis, Sejumlah Wilayah Terdampak Banjir Sumut Masih Terisolasi
Pengamat Tata Kota Tegaskan Kerusakan Lingkungan Jadi Akar Masalah Banjir Besar di Sumatera dan Aceh
Akses Darat Masih Putus Total di Hari ke-8 Bencana, Bupati Aceh Tengah Sebut 87 Desa Masih Belum Tersentuh Bantuan