Hasil kajian tersebut menjadi dasar penentuan apakah kebutuhan sumber daya sudah melampaui kapasitas daerah sehingga harus diambil alih oleh pemerintah pusat secara penuh.
BNPB menilai bahwa meski bencana kali ini melibatkan tiga provinsi, parameter formal belum sepenuhnya memenuhi dasar keputusan untuk peningkatan status.
Sebagai pembanding, BNPB menyoroti beberapa bencana besar sebelumnya yang juga tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.
Gempa Yogyakarta pada 2006 yang menewaskan lebih dari enam ribu orang dan menimbulkan kerugian masif tetap ditangani sebagai bencana daerah.
Begitu pula gempa Sumatera Barat pada 2009 yang menyebabkan lebih dari seribu korban jiwa dan kerugian puluhan triliun rupiah.
Rekam jejak tersebut menjadi referensi pemerintah dalam memastikan bahwa keputusan penetapan status tetap mengikuti mekanisme formal, bukan semata didorong oleh besarnya dampak bencana.***
Baca Juga: Raymond Sebut Penghalang Mega Merger GoTo-Grab Runtuh, Pasca Mundurnya Patrick Waluyo
Artikel Terkait
Akses Terputus dan Stok Pangan Menipis, Sejumlah Wilayah Terdampak Banjir Sumut Masih Terisolasi
Darurat Bencana! Presiden Prabowo Instruksikan Pengiriman Bantuan Besar-Besaran ke Sumbar, Sumut, dan Aceh
BMKG Ungkap Munculnya Anomali Cuaca Ekstrem di Sumatera dan Aceh Dipicu Kerusakan Lingkungan
Bencana di Sumatera dan Aceh, WALHI Sudah Ingatkan, Pemerintah Longgarkan Izin Eksploitasi Alam
Pengamat Tata Kota Tegaskan Kerusakan Lingkungan Jadi Akar Masalah Banjir Besar di Sumatera dan Aceh
Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera Tuai Sorotan, Greenpeace Desak Pemerintah Mereview Izin-Izin Konsensi