3. Abdurrahman Wahid
Hal serupa terjadi pada Bapak Gus Dur, yang menolak pemberian rumah dari negara dan memilih menerima uang mentah untuk digunakan dalam membangun pesantren dan lembaga kajian keislaman.
4. Megawati
Tidak ketinggalan, rumah yang diberikan kepada Bu Mega juga menarik perhatian karena mendapatkan dua rumah sekaligus.
Tapi, Megawati kemudian mengembalikan sebagian dana ke negara karena harga dua rumah melebihi dari 20 Miliar sebagai batas hadiah negara.
5. Susilo Bambang Yudhoyono
Kemudian, saat era Presiden SBY, peraturan baru dikeluarkan yang tidak lagi membatasi harga rumah bagi mantan presiden.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, yang resmikan di tanggal 2 Juni 2014.
Ini terbukti dengan diterimanya rumah senilai 300 miliar rupiah oleh SBY. Namun era Presiden Jokowi mengubah kembali aturan tersebut dan membatasi hadiah pensiunan
Baca Juga: Mahfud MD Bantah Hak Angket Gertakan Semata, Siap Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pilpres 2024
6. Joko Widodo
Terakhir, kita sampai pada Presiden Jokowi, yang memilih tanah senilai 5 miliar rupiah di luar ibukota negara sebagai hadiah pensiunnya.
Presiden Jokowi memilih tanah seluas 3.000 meter persegi di dekat kediaman pribadinya di Solo.
Setiap presiden memiliki preferensi dan pertimbangan masing-masing dalam menerima hadiah pensiun ini.***