Mulai 17 Agustus! Bank Indonesia Luncurkan “Payment ID”, Transaksi Digitalmu Kini Tersambung ke NIK dan Diawasi Negara! Pajak Mengintai Dompetmu

photo author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 21:20 WIB
Ilustrasi payment ID dengan KTP dan Pajak saling terhubung
Ilustrasi payment ID dengan KTP dan Pajak saling terhubung

Dampak dan Kekhawatiran Publik

Meskipun dijanjikan membawa manfaat, publik menyampaikan keprihatinan atas potensi pelanggaran privasi.

Tagar #PaymentID dan protes soal “Big Brother ekonomi” sempat ramai di media sosial.

Baca Juga: Beban Berat APBN 2025, Awalil RizkyL 19% Pendapatan Negara Dipakai untuk Bunga Utang

Namun BI menjamin sistem ini hanya dapat diakses setelah persetujuan eksplisit pemilik data, sesuai ketentuan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) .

Siapa Akan Terkena?

Payment ID akan memantau transaksi keuangan termasuk:

Penggunaan e-wallet seperti GoPay, OVO, Dana

Rekening bank dan kartu kredit

Pinjaman online dan transaksi investasi

Semua akan dikaitkan dengan NIK dan mempermudah pelacakan oleh pajak maupun lembaga keuangan .

Payment ID memberikan peluang besar untuk menciptakan sistem keuangan digital yang lebih transparan, adil, dan aman.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jelaskan Lebih Jauh Laporan Tom Lembong ke KY dan MA

Namun di sisi lain, kekhawatiran soal privasi dan penggunaan data pribadi tetap membayangi.

Akankah ini jadi alat pemerintah untuk menutup celah ekonomi ilegal, atau menjarah ruang privasi masyarakat?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X