Bea Cukai Bandung-Jawa Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak enam kali selama pandemi Covid-19. Modus yang digunakan para pelaku, penyelundupan dilakukan dengan menggunakan jasa pengiriman melalui kantor pos.
Pandemi Covid-19 tak menyurutkan aktivitas penyelundupan narkotiba. Terhitung sudah enam kali Bea Cukai Bandung menggunakan aksi penyelundupan narkoba ke wilayah Bandung.
Menurut Kepala Seksi Penyuluhan Dan Layanan Informasi Bea Cukai, Eri Prihantari selama periode Januari hingga bulan Juni 2020, Bea Cukai Bandung menggagalkan enam kali upaya penyelundupan narkoba melalui barang kiriman. Upaya penyelundupan tersebut, dilakukan dengan modus memberitahukan jenis barang impor, secara tidak benar dan disembunyikan di dalam paket barang kiriman.
Adapun barang haram narkoba yang berhasil disita selama enam kali penggagalan meliputi 1.962 gram methamphetamine, atau sabu, lima ratus empat belas gram e-m-b-fubinaca, seratus lima puluh gram 5-f-e-m-b-pinaca dan dua puluh dua gram 5-f-m-d-m-b-pica. Narkoba tersebut biasa digunakan sebagai bahan pencampur pada pembuatan tembakau gorila.
Selanjutnya,terhadap barang bukti dan tersangka dilakukan penelitian lebih mendalam.
Kantor Bea Cukai Bandung terus bekerja keras dalam menjalankan fungsi sebagai community protector dengan tetap mengedepankan sinergi bersama tim interdiksi, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat,Polda Jabar,Polda Metro Jaya,Polrestabes Bandung,Polres Karawang dan P-T Pos Indonesia.
Dengan penggagalan upaya penyelundupan dan peredaran narkotika tersebut,petugas berhasil menyelamatkan kurang lebih 19 ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkoba bernilai dua miliar rupiah.
Yuwana kurniawan, bandung tv.