Bisnisbandung.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot bising atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan.
Aturan ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat mulai 25 Agustus 2025.
Dikutip dari instagramnya, Dedi Mulyadi menjelaskan “Terhitung hari ini kami Gubernur Jawa Barat resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah Jawa Barat”.
Baca Juga: Empat Ponsel Disembunyikan di Plafon, KPK Dalami Dugaan Hambatan Penyidikan
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Isinya menegaskan larangan menjual, mengedarkan, maupun menggunakan knalpot yang tidak memenuhi standar teknis atau melebihi ambang batas kebisingan.
Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan lalu lintas.
“Suara bising knalpot tidak hanya mengganggu warga tapi juga bertentangan dengan prinsip keamanan berkendara,” ujarnya.
Baca Juga: Tidak Ditemukan Bukti, KPK Pastikan Istri Miki Mahfud Tak Terlibat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Dalam SE tersebut kepala daerah diminta untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat, pemilik toko, hingga bengkel agar tidak memperdagangkan knalpot bising termasuk tipe racing.
Pemda juga diminta berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak pelanggaran di lapangan.
Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa setiap kendaraan bermotor sudah memiliki standar knalpot masing-masing.
Modifikasi berlebihan yang menghasilkan kebisingan dianggap menimbulkan ketidakteraturan serta gangguan bagi pengguna jalan lain.
“Kebijakan ini sekaligus jadi peringatan untuk bengkel dan pedagang agar tidak memperjualbelikan knalpot brong. Mari kita ciptakan budaya tertib berlalu lintas yang mengutamakan keselamatan dan kenyamanan,” tutur Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Kematian Arya Daru Pangayunan, Tuntutan Keadilan Keluarga dan Kejanggalan Proses Hukum