Bisnisbandung.com - KPK resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga politikus lainnya terkait dugaan korupsi dalam proyek Bandung Smart City.
Kasus ini melibatkan pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga: Cemilan Seblak Kering Begini Resep dan Cara Buatnya, Dijamin Bikin Ngiler!
Penahanan ini dilakukan pada Kamis (26/9/2024) malam setelah keempat tersangka diperiksa oleh KPK.
Selain Ema Sumarna mereka yang ditahan adalah Achmad Nugraha Wakil Ketua DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPC PDIP Kota Bandung, Riantono Anggota DPRD Kota Bandung dari PDIP, dan Ferry Cahyadi Anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Mereka digiring dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sementara kedua tangan mereka terborgol.
Kasus suap ini merupakan pengembangan dari penangkapan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait proyek yang sama.
KPK menduga para tersangka menerima aliran dana sekitar Rp1 miliar yang berasal dari berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemkot Bandung.
“Keempat tersangka diduga kuat telah menerima hadiah atau janji terkait pengadaan serta pekerjaan yang dibiayai oleh APBD Kota Bandung dari tahun 2020 hingga 2023 serta menerima keuntungan lainnya sesuai dengan fungsi dan kewenangan mereka,” kata Asep Guntur Rahayu yang dikutip dari youtube KPK.
Salah satu modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pemanfaatan kewenangan Ema Sumarna selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
Ia diduga mempermudah penambahan anggaran dalam pembahasan APBD Perubahan 2022 untuk kepentingan proyek-proyek yang dikerjakan oleh anggota DPRD.
“Para tersangka mendapatkan proyek dari dinas-dinas tersebut melalui mekanisme pokir (pokok-pokok pikiran) yang bersumber dari APBD. Imbalannya berupa gratifikasi dan proyek pekerjaan,” tambah Asep Guntur.
Baca Juga: Cara Cepat Belajar Memahami dan Menyesuaikan Waktu dengan PST (Pacific Standard Time)