Bisnisbandung.com-Dittipidter Bareskrim Polri bongkar produksi dan peredaran puluhan ribu botol oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. lima orang diamankan dan menjadi tersangka dalam kasus itu.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengutarakan jika industri oli palsu itu sudah jalan tiga tahun dengan omzet per bulan mencapai miliaran rupiah.
"Jika kita pelajari untuk memproduksi oli palsu ini telah jalan lebih kurang 3 tahun, yakni semenjak tahun 2020," tutur Rusdiyono dalam pertemuan pers di Mabes Polri, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: 6 Tanda Pria yang Mencintaimu Dengan Tulus dan Serius Dilihat Dari Sikapnya, Pantas Diperjuangin!
Sekitar lima orang diamankan dan diputuskan sebagai tersangka dengan inisial AH, AK, FN yang berperanan pemilik usaha, dan AL alias Tom dan AW alias Jerry yang berperanan pada bagian operasional.
Selanjutnya, dia mengutarakan jika sepanjang produksi dan operasional berjalan, beberapa pelaku memperoleh omset miliaran rupiah /bulannya dari 3 gudang yang jadi pabrik.
"Ada tiga gudang yang jadi pabrik ya, per gudang itu (omsetnya) Rp 6,5 miliar . Maka kali tiga, lebih kurang ya sekitaran Rp 20 miliar /bulan omsetnya," bebernya.
Beberapa tersangka dalam kasus itu menghasilkan beberapa ribu botol oli palsu dalam satu hari untuk disebarkan ke semua Indonesia.
Atas perlakuannya, beberapa tersangka disangkakan beberapa pasal salah satunya Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2016 mengenai merk dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca Juga: Pipi Kamu Merah Dan Kasar? Apa Penyebabnya dan Cara Menyembuhkan Pipi Merah Dan Kasar
Seterusnya Pasalnya dikenai Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf B undang-undang nomor tiga tahun 2014 mengenai perindustrian dengan sanksi hukuman paling lama lima tahun dan denda terbanyak Rp3 miliar.***