Pemerintah Bantah Adanya Penurunan Kegiatan WNA di Indonesia Akibat UU KUHP

photo author
- Minggu, 11 Desember 2022 | 21:30 WIB
Ilustrasi Pemerintah bantah penurunan kegiatan WNA di Indonesia akibat UU KUHP (unsplash/Phil Mosley)
Ilustrasi Pemerintah bantah penurunan kegiatan WNA di Indonesia akibat UU KUHP (unsplash/Phil Mosley)

“Kami juga mengimbau agar kita semua bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional kita yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia tidak menentu,” ujarnya.

Sebelumnya, pengesahan RKUHP menjadi UU KUHP oleh DPR RI dilaksanakan dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (06/12/2022).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X