Bisnisbandung.com - Dalam lampiran UU Ibu Kota Nusantara (IKN) terdapat rencana kepindahan pemerintahan yang akan dimulai tahun 2024 mendatang.
terdapat lima tahapan yang akan pindah ke IKN Indonesia. Tahapan pertama meliputi presiden dan wakil presiden serta lembaga tinggi negara antara lain MPR, DPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, BPK dan Komisi Yudisial.
selain itu sejumlah kementerian juga akan pindah IKN Indonesia pada tahapan pertama seperti Kemenko Polhukam, Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri.
Baca Juga: Pembahasan UU IKN Minim Partisipasi Publik
selanjutnya kementerian atau lembaga yang berhubungan dengan kerja presiden dan wakilnya secara langsung seperti Kementrian Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, Dewan Pertimbangan Presiden dan Kantor Staf Presiden.
Lalu lembaga negara yang berhubungan dengan penganggaran, perencanaan, dan kinerja pembangunan yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya Lembaga yang mendukung infrastruktur dasar IKN yaitu Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kominfo serta bagian pertahanan dan keamanan seperti Kejaksaan Agung, TNI-Polri, KPK, Kemenkumham dan lain sebagainya.
Baca Juga: Jagat Nusantara, Metaverse yang Bisa Digunakan Untuk Menjelah Ibukota Negara (IKN)
Lalu lembaga negara independen serta badan publik seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPJS, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia dan masih banyak lagi.
Artikel Terkait
Investor Pembangunan IKN Ragu-ragu Konsorsium Pilih Mundur Untuk Gelontorkan Dananya
Arie Kriting : Pemindahan IKN Cukup Ideal, Melahirkan Pusat Pertumbuhan Baru
Rocky Gerung: IKN Berlanjut, APBN Untuk Menghasilkan Kesejahteraan Bukan Investasi Akumulasi Elitis
Istana Presiden di IKN Berbentuk Burung Garuda, Ariko: Keamanannya Kurang Terjaga
Faisal: Khawatir dengan Keuangan Negara, Ada Proyek Terselubung dalam Pembangunan IKN