Ekspor Batu Bara Tetap Dilakukan Ditengah Menipisnya Stok Dalam Negeri

photo author
- Minggu, 21 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi harga batu bara dunia sedang meningkat karena adanya kebutuhan energi dunia, banyak perusahaan Indonesia memilih untuk ekspor daripada memenuhi kebutuhan dalam negeri (Unsplash)
Ilustrasi harga batu bara dunia sedang meningkat karena adanya kebutuhan energi dunia, banyak perusahaan Indonesia memilih untuk ekspor daripada memenuhi kebutuhan dalam negeri (Unsplash)

Bisnis Bandung - Pengamat Perdagangan Internasional/Dosen Perdagangan Internasional Universitas Widyatama, Dwi Fauziansyah Moenardy S.IP,. M.I.Pol mengemukakan, pada  1 Januari pemerintah telah menerapkan kebijakan larangan ekspor batu bara.

Larangan ini dikeluarkan karena rendahnya tingkat pasokan batu bara untuk pembangkit listrik domestic. 

Melalui kebijakan ini langkah Kementerian ESDM telah memenuhi seluruh kebutuhan pasokan batu bara. 

Kementerian ESDM, telah memberikan penugasan dari Januari sampai bulan ini tambahan pasokan sebesar 31,8 juta metrik ton, dimana dari penugasan tersebut success rate sekitar 45% yakni 14,3 juta metrik ton yang sudah terkontrak.

Baca Juga: “Mereka Kembali” Jalan Kaki dari Yogya ke Jabar Pasukan Siliwangi Menempuh Perjalanan Dua Bulan

Langkah dari Kementerian ESDM ini sepertinya masih kurang, mengutip Informasi dari PT.PLN (Persero), hingga bulan agustus ini masih membutuhkan tambahan pasokan batu bara sebesar 7,7 juta metrik ton.

Hal ini untuk mengatasi tren pasokan batu bara yang menurun karena disparitas harga yang tinggi dengan harga batu bara dalam negeri.

Serta, pertumbuhan ekonomi yang mendorong permintaan akan listrik. 

Situasi ini tidak terlepas dari banyaknya perusahaan yang tidak berkomitmen dengan kebijakan pemerintah untuk pemenuhan batu bara dalam negeri. 

Kondisi saat ini harga batu bara dunia sedang meningkat karena adanya kebutuhan energi dunia, banyak perusahaan Indonesia memilih untuk ekspor daripada memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

Walaupun sejak awal tahun ini pemerintah telah menerapkan kebijakan bagi perusahaan batu bara di Indonesia untuk berkomitmen memenuhi kebutuhan dalam negeri sebesar 25% dengan harga yang telah dipatok US$ 70 per ton. 

Baca Juga: Rupiah Uang Baru 2022 Telah Diluncurkan, Apa Perbedaanya?

Melihat harga yang dipatok dalam negeri menunjukan jauhnya perbedaan harga batubara.

Dwi Fauziansyah Moenardy S.IP,. M.I.Pol mengemukakan, perlu dianalisis kenapa perusahaan lebih memilih ekspor walaupun dikenakan sanksi dan kompensasi. Perlu dilihat harga jual baru bara dalam negeri dan luar negeri. 

Mengacu pada informasi dari Kementerian ESDM harga yang dipatok untuk batu bara dalam memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri (DMO) tertinggi adalah US$ 70 per ton. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X