Masyarakat sudah dapat menukarkan uang baru 2022 ini mulai 19 Agustus 2022.
Perlu diketahui bahwa uang pecahan lama masih berlaku sebagai alat transaksi yang sah sepanjang belum dicabut atau ditarik oleh Bank Indonesia.***
Masyarakat sudah dapat menukarkan uang baru 2022 ini mulai 19 Agustus 2022.
Perlu diketahui bahwa uang pecahan lama masih berlaku sebagai alat transaksi yang sah sepanjang belum dicabut atau ditarik oleh Bank Indonesia.***
Artikel Terkait
Harga Cabai Terus Naik, Bank Indonesia Jabar Beri Pesan Untuk Para Ibu Rumah Tangga
Hadapi Tantangan global, BI Jabar Dorong Perluasan Digitalisasi di Jawa Barat
Prediksi Harga Bitcoin Menurut CEO Exchanger Crypto Kraken, Masih Menarik Untuk Dibeli?
Bank Indonesia Mengendalikan Inflasi, Stabilisasi Nulai Tukar Rupiah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Grup CME akan Menawarkan Opsi Ethereum kepada Pelaku Pasar 3 Hari Sebelum The Merge jaringan Crypto Ethereum