Pejabat, Menteri, Jenderal Terlibat Kasus Korupsi Impor Minyak Goreng! Jaksa Agung Tak Takut Backing-Backingan

photo author
- Jumat, 13 Mei 2022 | 12:34 WIB
Jaksa Agung: masalah hukum, kita tidak bisa sembarangan, kalau ada alat bukti, Pejabat, Menteri atau Jendral, kenapa tidak kita cokok. (YouTube/Deddy Corbuzier)
Jaksa Agung: masalah hukum, kita tidak bisa sembarangan, kalau ada alat bukti, Pejabat, Menteri atau Jendral, kenapa tidak kita cokok. (YouTube/Deddy Corbuzier)

Jaksa Agung ST Burhanudin mengklaim, selama pengungkapan, penyelidikan kasus dugaan korupsi impor minyak goreng ini, Alhamdulillah tidak ada ancaman. Menurutnya kita tidak bisa mundur dari ini.  

"Kita tidak takut backing-backingan dari pihak manapun, karena backing kita lebih kuat, backing kita Allah SWT", tegasnya.  

Menurut Jaksa Agung ST Burhanudin, respon masyarakat terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi impor minyak goreng ini baik, pasalnya ini menyangkut hajat hidup orang banyak. 

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kata Muhammad Luthfi, Loyalitity Is Top Down bukan Bottom Up

"Bahkan setelah pengungkapan harga minyak goreng relatief turun, tidak ada lagi antrian minyak goreng"

"Pak Presiden Jokowi kan sudah berusaha untuk menjadi pelayan masyarakat, disatu titik ini yang betul-betul menurunkan kepercayaan masyarakat"

Jaksa Agung ST Burhanudin menyatakan, penyelidikan/pengungkapan kasus dugaan korupsi minyak goreng ini tidak terlalu ruwet,  masih ruwetan kasus Jiwasraya, perhitungannya sangat rigit. 

Total/nilai korupsi minyak goreng masih dihitung, BPKP masih menghitungnya, nanti hasil pemeriksaan insha Allah akan dibuka secara terang benderang/transparan/terbuka kepada masyarakat, ungkap Jaksa Agung ST Burhanudin. 

Menurut orang nomor satu di Kejaksaan Republik Indonesia itu, "kita di Kejaksaan tidak hanya menangkap, menahan tetapi juga memperhitungkan pengembalian kerugian negara, percuma tangkap, duit tidak kembali, dan itupun menjadi konsen/perhatian Presiden Jokowi."

Jaksa Agung ST Burhanudin menegaskan, "tindakan korupsi memungkinkan untuk hukuman mati, tetapi hukuman mati untuk koruptor ada syarat - syarat tertentu yang harus dipenuhi" pungkasnya. 

Penyataan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin tersebut, diungkapkanna di channel youtube Deddy Corbuzier, tayang 12/05/12.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X