nasional

Jelang KTT G20, Sejumlah Wilayah Bali Akan Berlakukan PPKM Mulai 12 November

Jumat, 4 November 2022 | 21:30 WIB
Ilustrasi Bali menjadi tuan rumah G20 tahun 2022 (pexels/aditya)

Bisnisbandung.com - Menjelang acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pemerintah Indonesia mengajak seluruh masyarakat di tanah air untuk ikut menyukseskan kegiatan yang akan diadakan tanggal 15 dan 16 November 2022 mendatang, agar berjalan lancar dan damai.

Selaku tuan rumah, Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan berbagai langkah untuk membantu pemerintah pusat dalam mewujudkan acara KTT G20 yang akan dihadiri oleh 20.000 peserta dari 5 benua.

Acara G20 nantinya akan diadakan di kawasan pariwisata terpadu Nusa Dua, Bali. Sekedar informasi, Acara G20 telah diadakan oleh negara-negara kelompok 20 yang ke-17 kalinya.

Baca Juga: KTT Y20 G20 Indonesia 2022 Resmi Dimulai, Pluang Dorong Anak Muda sebagai Agen Perubahan Dunia

Disamping itu Surat edaran yang diterbitkan oleh Gubenur Bali dengan No.35425/SEKRET/2022, tentang Pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka Presidensi G20.

Surat edaran itu telah diterbitkan oleh Gubenur Bali pada hari selasa tanggal 25 Oktober 2022 lalu.

Menurut Koster dengan terbitnya surat edaran tersebut akan mempertimbangkan rangkaian pertemuan-pertemuan menjelang dan pada saat acara KTT G20 berlangsung.

Baca Juga: Apa itu KTT G20 Indonesia? Simak Penjelasan dan Persiapan Acaranya

"Karena akan menentukan kemajuan peradaban dunia era baru dengan tatanan kehidupan baru, usai pandemi COVID 19. Oleh karena itu penyelenggaraan rangkaian pertemuan presidensi G20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai, dan sukses" jelasnya.

Dewa Made Indra selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bali mengatakan akan melakukan PPKM di sejumlah wilayah terutama di lokasi yang nantinya menjadi kegiatan G20. Wilayah tersebut khususnya di Nusa Dua Bali.

Indra berharap, kesuksesan dan kelancaran acara ini menumbuhkan kepercayaan internasional dan meningkatkan ekonomi Bali.

Baca Juga: Chair DEWG G20 Menyoroti Kesenjangan Digital yang Menjadi Masalah Global saat Pandemi

Di dalam surat edaran tersebut di beritahukan bahwa PPKM dilakukan di wilayah Kuta Selatan, Kecamatan Kuta, dan Denpasar Selatan. Dimulai dari hari sabtu,12 November 2022 s/d kamis, 17 November 2022.

Adapun pembatasan yang dilakukan meliputi perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan pendidikan, upacara adat dan keagamaan.

Halaman:

Tags

Terkini