"Kemenhub juga telah meminta kepada Kemenkeu untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur)," imbuhnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berkunjung ke Ukraina Sebagai Bentuk Kepedulian Masyarakat Indonesia
Sesuai dengan penerapan kebijakan Kemenhub KM 142 tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge), Kemenhub telah mengizinkan maskapai untuk menaikan harga tiket pesawat.
Kemenhub telah melakukan dua kali kebijakan fuel surcharge. Pada awal 2022, Kemenhub merestui maskapai menaikkan harga sebesar 10 persen di atas tarif batas atas (TBA).
Kali ini, pemerintah membolehkan maskapai tentukan tarif 15 persen dari TBA.
Baca Juga: Anwar Usman Diputus Mundur Dari Ketua MK Memiliki Hubungan Keluarga Dari Jokowi
Untuk diketahui, kelompok penyumbang inflasi terbesar dari administered price, selain komponen bahan bakar rumah tangga, rokok kretek filter dan tarif listrik, terdapat juga tarif angkutan udara.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kelompok tersebut menyumbang inflasi pada Juli 2022 sebesar 0,21 persen month to month (mom) atau 6,51 persen year on year (yoy) secara tahunan.***