Semua tersangka dalam kasus itu dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No 36 Nomor Tahun 2009 mengenai Kesehatan, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Ketentuan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan.
Baca Juga: Ini Cara Menghasilkan Cuan dengan Menulis di Platform Online!
Disamping itu mereka dijerat Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja Jadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan.
Dan jeratan Pasal 198 juncto Pasal 108 UU No 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Pasal 86 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU No 36 Tahun 2014 mengenai Tenaga Kesehatan, Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***