Polisi Ungkap Adanya Oknum Nakes Diduga Terlibat Peredaran Obat Keras Ilegal

photo author
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 06:30 WIB
modus keterlibatan oknum nakes adalah modus baru yang diungkapnya. (dok  polri.go.id)
modus keterlibatan oknum nakes adalah modus baru yang diungkapnya. (dok polri.go.id)

Semua tersangka dalam kasus itu dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No 36 Nomor Tahun 2009 mengenai Kesehatan, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Ketentuan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan.

Baca Juga: Ini Cara Menghasilkan Cuan dengan Menulis di Platform Online!

Disamping itu mereka dijerat Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja Jadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan.

Dan jeratan Pasal 198 juncto Pasal 108 UU No 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Pasal 86 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU No 36 Tahun 2014 mengenai Tenaga Kesehatan, Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X