Polisi Ungkap Adanya Oknum Nakes Diduga Terlibat Peredaran Obat Keras Ilegal

photo author
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 06:30 WIB
modus keterlibatan oknum nakes adalah modus baru yang diungkapnya. (dok  polri.go.id)
modus keterlibatan oknum nakes adalah modus baru yang diungkapnya. (dok polri.go.id)

Bisnisbandung.com-Polisi ungkap ada pelaku dari beberapa tenaga kesehatan yang terlibat dalam kasus peredaran ilegal beberapa obat keras atau obat daftar G.

Dikutip dari halaman pmjnews, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan jika pengungkapan kasus dengan modus keterlibatan oknum nakes adalah modus baru yang diungkapnya.

"Modus operasi baru yang kita ungkapkan di sini yaitu, peredaran obat daftar G atau obat-obat tertentu, oleh pelaku tenaga kesehatan," tutur Ade Safri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Mengungkap Alasan Kondisi Kulit Kering Yang Seringkali Membuat Kita Tidak Nyaman

"Dalam masalah ini ialah asisten dokter, asisten apoteker atau pedagang obat yang sudah dilakukan secara melawan hukum atau mungkin tidak sesuai ketetapan," paparnya.

Adapun 4 tersangka yang terlibat dalam peredaran itu yaitu APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49), di mana pelaku nakes yaitu RNI dan ERS.

"APAH berperanan beli dari apotik, selanjutnya dipasarkan lagi, S beli dari apotik selanjutnya dipasarkan lagi, RNI admin dokter sekalian pendamping apoteker, non tenaga medis, ERS, oknum perawat telah mempunyai STR tetapi tidak mempunyai SIPP/tidak mempunyai ijin praktek sama sesuai kompetensi," tuturnya.

Baca Juga: Misteri Fenomena Memar Yang Muncul Tiba-Tiba Pada Bagian Tubuh

Sementara itu, barang bukti yang disita dari pengungkapan semenjak Januari sampai Agustus 2023 didapatkan 231.662 butir obat keras ilegal tidak ada izin edar beragam jenis, salah satunya Hexymer, Tramadol atau Alprazolam.

Sedangkan Hexymer dan Tramadol adalah obat keras yang masuk ke daftar G, sedangkan Alprazolam termasuk tipe psikotropika golongan IV.

"Jadi jika ditotal hasil pengungkapan dari Januari sampai Agustus 2023 yang kami sita sekitar 39.185 butir Hexymer, selanjutnya 31.993 Alprazolam termasuk psikotropika gol IV. Selanjutnya Tramadol sekitar 11.383 butir dan beragam tipe obat yang lain," kata Ade Safri menjelaskan.

Baca Juga: Rahasia Untuk Mengatasi Masalah Rambut Rontok Untuk Rambut Yang Lebih Sehat

Selainnya beberapa obat, polisi mengambil alih uang tunai sejumlah Rp 26.849.000, 14 unit smartphone, 4 bundel dan 3 strip resep dokter, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil, dan 2 unit alat press obat.

"Jika ditotal dari 4 kasus dari Januari-Agustus, keseluruhan nilai barang sejumlah Rp 45.668.000.000," bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X