Peraturan Baru, DLH DKI Jakarta Larang Kendaraan yang Belum Uji Emisi Masuki Area Kantor

photo author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Peraturan ini berlaku mulai 21 Agustus 2022 (dok lingkunganhidup.jakarta.go.id)
Peraturan ini berlaku mulai 21 Agustus 2022 (dok lingkunganhidup.jakarta.go.id)

Bisnisbandung.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta larang semua kendaraan motor milik karyawan hingga tamu yang masih belum uji emisi memasuki area kantor.

Peraturan ini berlaku mulai 21 Agustus 2022 di semua tempat perkantoran DLH sampai Suku Dinas Kota Administrasi dan Satpel LH Kecamatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan jika larangan ini adalah cara nyata dari dari DLH untuk mengganti sikap pegawainya saat memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Baca Juga: Wajar harganya selangit. Ternyata begini proses penambangan marmer di Indonesia yang sulit dan rumit.

"Sebelumnya kita menuntut warga untuk mengubah sikap dan memberatkan mereka secara beragam kewajiban, sebaiknya kita Keluarga Besar DLH DKI Jakarta memberi contoh panutan ke warga," kata Asep.

Terkait teknis, Asep menyebutkan jika proses pemeriksaan kendaraan yang hendak masuk tidak sulit dan memunculkan antrian panjang. Karena Petugas Pamdal cukup hanya buka program punya Pemerintah provinsi DKI, yakni ujiemisi.jakarta.go.id

"Semua database kendaraan yang telah lakukan tes emisi di bengkel DLH atau Tempat Penyelengara Uji Emisi resmi telah masuk ke dalam mekanisme kami," ungkapkan Asep.

Baca Juga: Ditengah Ramainya Rangka Motor yang Karatan Hingga Patah, Honda Jual Rangka eSAF Baru Seharga Rp1 Jutaan

Berkenaan kendaraan yang masih belum lakukan uji emisi, Asep memberi kesempatan ke pegawainya untuk lakukan uji emisi pada 21-22 Agustus 2023.

"Kendaraan yang masih belum uji emisi diarahkan untuk lakukan uji emisi di bengkel DLH atau Sudin LH Kota Administrasi. Apabila sudah lulus uji emisi dipersilahkan parkir di area kantor," tutur Asep.

Selainnya menggiatkan uji emisi ke pegawainya, DLH DKI telah mengaplikasikan peraturan kerja di rumah bergantian sama sesuai peraturan Pj Gubernur DKI Jakarta dan memberikan instruksi supaya semua karyawan naik angkutan umum atau kendaraan rendah emisi seperti sepeda dan kendaraan listrik tiap hari Rabu.

Baca Juga: Masuk Radar Manchester City, Begini Respon dari Dani Olmo!

"Ini cara nyata dari DLH untuk tingkatkan kualitas udara Jakarta, kita semuanya wajib bersatu mewujudkan itu," tutup Asep.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X