Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Periksa 2 Saksi

photo author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:04 WIB
penyidik Bareskrim Polri akan lakukan penyitaan beberapa barang bukti (dok  polri.go.id)
penyidik Bareskrim Polri akan lakukan penyitaan beberapa barang bukti (dok polri.go.id)

Bisnisbandung.com-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan lakukan pemeriksaan pada 2 orang saksi berkaitan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.

"Jadwal Pemeriksaan saksi awalnya berkaitan Yayasan dengan inisial MA dan MS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan ke wartawan, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.

Di lain sisi, kata Whisnu, penyidik Bareskrim Polri akan lakukan penyitaan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyelidikan kasus itu.

Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Kamu Harus Frugal Living, Jangan Sampai Menyesal Karena Tidak Kamu Lakukan!

"Seterusnya akan dilaksanakan langkah pemeriksaan dan penyitaan beragam barang bukti yang berkaitan untuk perkuat konstruksi dugaan masalahnya " tutur Whisnu.

Menurut Whisnu, pihaknya pasti akan lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PPATK masalah rekening yang telah diblokir dalam kasus ini.

Disamping itu, Whisnu mengutarakan Dittipideksus akan bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berkaitan penyelidikan kasus BOS Al Zaytun.

Baca Juga: Gemes Banget! Akhirnya Kaws : Holiday Sampai Candi Prambanan Di Indonesia

"Penyidik Dittipideksus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK berkaitan rekening yang telah di henti sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyelidikan dana BOS," sebut Whisnu.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah resmi tingkatkan kasus tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahapan penyidikan.

"Hasil gelar perkara disetujui bersama jika sudah diketemukan bukti permulaan cukup buat tingkatkan penyidikan jadi penyelidikan," papar Whisnu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X