nasional

Menag Terbitkan Juknis Inpassing, Wujud Perhatian Presiden kepada Guru Madrasah Bukan ASN

Rabu, 16 Agustus 2023 | 08:00 WIB
supaya guru madrasah bukan ASN dapat memperoleh golongan seperti guru ASN (dok kemenag.go.id)

Bisnisbandung.com-Kementerian Agama (kemenag) sudah mengeluarkan regulasi berkaitan penyetaraan jabatan fungsional untuk guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang umum disebutkan inpassing.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) ialah pernyataan pada kwalifikasi akademik, saat kerja, dan sertifikat pengajar guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang sama dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada kedudukan fungsional guru ASN.

Program penyetaraan ini mempunyai tujuan supaya guru madrasah bukan ASN dapat memperoleh golongan seperti guru ASN. Hal tersebut bisa menjadi sisi dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.

Baca Juga: Kronologi Sengketa Tanah Warga Dago Elos Hingga Aksi Blokade Warga

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, terbitnya peraturan ini bisa menjadi set baru untuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan untuk guru madrasah bukan ASN. Menurut Menag Yaqut, ini sisi dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo pada guru madrasah bukan ASN.

"Peraturan ini ialah bentuk perhatian Presiden Joko Widodo ke guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang sudah disamakan golongannya akan memperoleh tunjangan sesuai upah pokok berdasar hasil kesetaraan golongan itu," tegas Menag Yaqut di Jakarta.

"Saya telah meminta ke Dirjen Pendidikan Islam supaya proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini dapat diakselerasi sebagai usaha rekognisi," lanjut Gus Men, sapaan akrab Menag.

Baca Juga: Warning : Jangan Lakukan 4 Hal Ini Saat Breakfast di Hotel

Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani akui telah mendapatkan instruksi dari Menag Yaqut, supaya lakukan cara akselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN.

Sebagai tindaklanjut, pada 1 Agustus 2023 dirinya sudah tanda-tangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat untuk Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikasi Pendidik.

"Juknis ini diedarkan sebagai usaha lakukan pengaturan guru madrasah bukan ASN, terutama mereka yang telah bersertifikasi pendidik. Hingga, diharap akan lahir beberapa guru yang semakin lebih profesional," katanya.

Baca Juga: Tolak Terorisme: Kiai Said Tegaskan PT KAI Akan Diarahkan dengan Toleransi, Moderasi, dan Akhlak Mulia

"Kepdirjen ini bisa menjadi dasar dan dasar untuk Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah saat lakukan proses kelanjutan untuk penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah bukan PNS. Kita berharap mudah-mudahan proses ini usai saat sebelum penggantian tahun 2023," tambahnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambah, program ini diperuntukkan untuk guru bukan ASN yang bersertifikasi pengajar dan bertugas di madrasah.

Halaman:

Tags

Terkini