Menag Terbitkan Juknis Inpassing, Wujud Perhatian Presiden kepada Guru Madrasah Bukan ASN

photo author
- Rabu, 16 Agustus 2023 | 08:00 WIB
supaya guru madrasah bukan ASN dapat memperoleh golongan seperti guru ASN (dok kemenag.go.id)
supaya guru madrasah bukan ASN dapat memperoleh golongan seperti guru ASN (dok kemenag.go.id)

"Guru itu tidak pernah diputuskan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang mengadakan masalah pemerintah di bagian pendidikan saat sebelum 1 Januari 2012," sebutkan Muhammad Zain.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X