nasional

Ini Alasan Polisi Melarang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

Jumat, 11 Agustus 2023 | 05:30 WIB
Polisi berlakukan larangan pemakaian sepeda listrik (Selis) di jalan raya Kota Depok (dok Twitter @Groboganzebra)

Bisnisbandung.com-Polisi berlakukan larangan pemakaian sepeda listrik (Selis) di jalan raya Kota Depok. Masalahnya penggunaan sepeda listrik mempunyai potensi menimbulkan atau jadi korban kecelakaan lalu lintas.

Pelaksana tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto akui sudah memerintah anggotanya untuk menyapa dan menangani pengendara Selis yang berkendaraan di jalan raya.

"Berkaitan sepeda listrik anggota telah saya kasih tahu jika sepeda listrik jangan dikemudikan di jalan raya atau jalan umum," tutur Sugianto, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: 5 Manfaat Pisang yang Baik Bagi Kesehatan Kamu, Nomor 4 Paling Menguntungkan!

Menurut Sugianto, larangan Selis masuk ke dalam jalan raya ketentuannya cukup jelas dan tercantum pada Ketentuan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Memakai Pendorong Motor Listrik.

"Pemakai sepeda listrik cuma bisa dipakai di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkannya. Jangan dioperasionalkan di jalan umum," katanya.

Disamping itu, Sugianto mengutamakan memerlukan ketentuan khusus untuk pemakaian Selis. Ia mengingati pemakai Selis wajib memakai helm dan kecepatan tidak melewati 20 km /jam.

Baca Juga: Ingin Turunkan Berat Badan? Berikut 5 Buah Terbaik untuk Kamu yang Ingin Menurunkan Berat Badan

"Pengendara atau pengemudinya minimum telah berusia 12 tahun dan dalam pemantauan orangtua," tegasnya.***

Tags

Terkini