Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Perlu Bukti Tambahan

photo author
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:00 WIB
hasil dari gelar perkara penyidik memerlukan kelengkapan bukti tambahan. (dok polri.go.id )
hasil dari gelar perkara penyidik memerlukan kelengkapan bukti tambahan. (dok polri.go.id )

Bisnisbandung.com-Bareskrim Polri sudah selesai lakukan gelar perkara untuk tentukan status kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengikutsertakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Kasus Panji bukan hanya masalah penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, hasil dari gelar perkara, penyidik memerlukan kelengkapan bukti tambahan.

"Jadi barusan kita melakukan gelar perkara berkaitan perubahan tindak pidana pencucian uang yang didatangi oleh pengawas eksternal Bareskrim, diperlukan ada tambahan keterangan saksi dan dokumen yang perlu diperlengkapi," kata Whisnu ke wartawan, Rabu (9/8).

Baca Juga: Emma Stone Tampil Dengan Gaya Rambut Baru, Netizen: Gwen Stacy Akhirnya Kembali Lagi!

Whisnu menyebutkan, untuk melengkapi hal itu, penyidik akan minta keterangan dari beberapa saksi yang lain berkaitan kasus ini. Apa lagi, dari 37 saksi yang sudah diundang, baru ada 19 orang yang penuhi panggilan.

Setelah itu penyidik akan lakukan gelar perkara lanjutan pada Rabu (16/8) mendatang, untuk tentukan status kasus ini apa pantas dinaikkan ke tahapan penyidikan atau mungkin tidak.

"Kasus ini agar lebih jeli karena memerlukan dokumen, surat, petunjuk yang lengkap keterangan ahli. Karena ini menyangkut Undang-Undang yayasan, selanjutnya tindak pidana korupsi, selanjutnya tindak pidana pencucian uang," papar ia.

Baca Juga: Raih Kesuksesan Di Film Pertamanya, A24 Beri Lampu Hijau untuk Produksi Sekuel Talk to Me

Awalnya penyidik sudah lakukan pemeriksaan pada Panji Senin (7/8) kemarin. Dalam pemeriksaan itu Panji disebutkan tidak membantah masalah ada dugaan TPPU.

Pada proses penyidikan, diketemukan ada juga dugaan tindak pidana yang lain dalam kasus ini, seperti korupsi Dana BOS dan penyimpangan zakat. Diduga, dana itu masuk ke dalam rekening pribadi punya Panji.

Dalam temuan PPATK, Panji dkk diduga punya lebih dari 300 rekening berkaitan dengan Al Zaytun. Nilai transaksi bisnisnya bahkan juga fenomenal capai Rp 15 triliun.

Baca Juga: Erick Thohir Mendorong Penyelesaian Hak Eks Pemegang Polis Jiwasraya

Sekarang ini, Panji sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Dia juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X