nasional

Pemerintah Jelaskan Alasan Penetapan Perubahan Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah

Senin, 26 Juni 2023 | 13:45 WIB
libur dan cuti bersama diputuskan mulai berlaku tanggal 28 s/d 30 Juni 2023 (dok kemnaker.go.id)

Selanjutnya karyawan/pekerja yang bekerja di hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak bekurang dan padanya dibayar gaji seperti hari kerja biasa.

"Menjadi yang berbeda ini ialah cuti tahunannya Pak Menko, jika liburan nasionalnya masih tetap satu," kata Menaker.***

Halaman:

Tags

Terkini