Selanjutnya karyawan/pekerja yang bekerja di hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak bekurang dan padanya dibayar gaji seperti hari kerja biasa.
"Menjadi yang berbeda ini ialah cuti tahunannya Pak Menko, jika liburan nasionalnya masih tetap satu," kata Menaker.***