Baca Juga: HYBE Menguasai Industri Hiburan K-Pop: Mengapa Sahamnya Terus Meningkat?
Pengakuan itu dibacakan oleh Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rabu (24/5/2023).
"Kejaksaan Tinggi DKI sudah mengeluarkan P21 untuk kasus atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," tutur Agus Lahat ke wartawan, Rabu (24/5/2023).
Kesimpulan itu dikatakan sesudah pihak kejaksaan lakukan penelitian sepanjang 14 hari semenjak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya semenjak 10 Mei 2023.***