1 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara Dugaan Korupsi BTS Menkominfo

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 11:00 WIB
saksi yang diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu yakni inisial LA (dok kejaksaan.go.id)
saksi yang diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu yakni inisial LA (dok kejaksaan.go.id)

Bisnisbandung.com-Kejaksaan Agung kembali lakukan pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu dilaksanakan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Di mana pemeriksaan berkaitan kasus itu dilaksanakan memeriksa satu orang sebagai saksi di hari Kamis(25/05/2023).

Kepala Pusat Pencahayaan Hukum Dr. Ketut Sumedana menerangkan dalam rilisnya. Di mana dalam rilis dijelaskan berkaitan dengan saksi yang diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu yakni saksi dengan inisial atas nama LA, di mana saksi LA sebagai Pegawai pada PT Intiland Development Tbk.

Baca Juga: Dari Mindfulness sampai Self Talk, 8 Tips Eksklusif untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri Kamu!

Kapuspenkum menerangkan bahwasaannya ke-5 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi itu, dilaksanakan untuk penyelidikan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilaksanakan oleh beberapa terdakwa dengan inisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

"Pemeriksaan yang sudah dilakukan ke beberapa saksi dilaksanakan untuk perkuat beberapa bukti dan lengkapi berkas berkas kasus dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", tutur Kapuspenkum. Kamis (25/05)

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan Johnny G Plate, sebagai tersangka berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G. Dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Rilis Trailer Baru, Barbie Perlihatkan Margot Robbie & Ryan Gosling Tinggalkan Barbieland Paradise!

"Berdasar hasil pemeriksaan, sudah ada cukup bukti jika yang berkaitan diduga terlibat peristiwa tindak pidana korupsi. Proyek pembangunan BTS 4G 1,2,3,4 dan 5," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi, di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Kuntadi mengutarakan, Johnny G Plate sah diputuskan sebagai tersangka sebelumnya setelah diperiksa sebagai saksi. Kejagung akan mempelajari kasus korupsi BTS Kominfo untuk temukan ada barang bukti lain.

"Berdasar hasil pemeriksaan itu hingga tim penyidik sudah tingkatkan status. Johnny G Plate berkaitan sesudah menjadi saksi menjadi tersangka," sebut Kuntadi.***

Editor: Alit Suwirya

Sumber: kejaksaan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X