Bisnisbandung.com-Dikenakan sanksi administrasi hingga pemberhentian operasional perusahan bila tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.
Jika perusahaan membayarkan THR tidak sekaligus atau dicicil dikenakan sanksi administrasi hingga pemberhentian operasional perusahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan saat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/3/2023) "Jelas ada sanksi baik sanksi administrasi maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan bagi yang tidak bayar maupun perusahaan yang bayar tidak sekaligus atau dicicil".
Baca Juga: Harga Emas sedang Panas, Simak Prediksi Harga Emas 10 Tahun Mendatang
Ida menjelaskan, perusahaan tetap wajib membayarkan THR di H-7 Lebaran meskipun jadwal cuti bersama dimajukan. " H-7 Pembayaran THR itu paling lambat perayaan keagamaan tersebut," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023. Ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia SE yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 tersebut.
"Dasarnya adalah Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Pemerintah (PP) Kemarin saya baru saja tanda tangan surat edaran THR tahun 2023." ungkap Ida.
Baca Juga: Bukber Ramadhan Sasarengan (Rasa) di Yello Hotel Paskal Bandung
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan yang mempunyai masa kerja sebulan secara terus menerus atau lebih THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh.
Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Sesuai peraturan perundang-undangan termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan.
Bagi pekerja masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besaran THR sebesar satu bulan upah.
Baca Juga: Memahami Inner Child dan cara mengatasi luka yang tertinggal
Dengan masa kerja kurang dari 12 bulan THR diberikan secara proporsional sesuai dengan proporsi, sebanding, seimbang, dan berimbang bagi pekerja atau buruh.***