nasional

Simpang Siur Pengadaan Motor Listrik Rp897 Miliar, BGN dan Kemenkeu Beda Versi

Rabu, 15 April 2026 | 17:00 WIB
Kepala BGN Dadan Hindayana (bgn.go.id)

bisnisbandung.com - Isu pengadaan motor listrik senilai Rp897 miliar oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan publik.

Pascanya muncul perbedaan penjelasan dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).

Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa pengadaan tersebut merupakan bagian dari program yang telah dirancang sejak awal dan dimasukkan dalam anggaran tahun 2025.

Program ini mencakup target pengadaan lebih dari 25 ribu unit motor listrik untuk mendukung operasional, terutama di daerah terpencil dan wilayah dengan akses sulit.

Namun dalam realisasinya, jumlah motor yang berhasil dipenuhi sekitar 85 persen dari target, atau sebanyak 21.801 unit.

Saat ini, kendaraan tersebut masih dalam tahap administrasi sebagai barang milik negara sebelum didistribusikan ke berbagai daerah prioritas.

Dari sisi anggaran, total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp897 miliar, dengan sebagian sisa anggaran telah dikembalikan ke kas negara. BGN juga menegaskan bahwa tidak ada pengadaan tambahan pada tahun berjalan.

Baca Juga: Heboh Beredar Video HMT ITB Tampilkan Lagu Erika, Tuai Sorotan Tajam di Media Sosial

Di sisi lain, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya memunculkan kebingungan publik. Ia menyebut bahwa pengajuan pengadaan serupa pada tahun sebelumnya sempat ditolak dan belum mengetahui adanya realisasi pada tahun ini.

Ia juga mengindikasikan perlunya penelusuran lebih lanjut terkait proses anggaran tersebut.

Menanggapi hal ini, pihak BGN menegaskan bahwa mekanisme pengelolaan anggaran negara melibatkan berbagai pihak dan tidak dilakukan secara sepihak.

Prosesnya mencakup perencanaan bersama lintas kementerian, pembahasan anggaran, hingga tahapan pengawasan internal sebelum akhirnya disetujui untuk direalisasikan.

Menurut BGN, setiap tahapan pengadaan telah melalui prosedur resmi, termasuk evaluasi oleh aparat pengawas internal pemerintah dan persetujuan dari otoritas terkait.

“Nah, ketika anggaran disiapkan, anggaran itu tidak serta-merta bisa digunakan. Itu pasti akan ada “bintangnya” atau yang disebut dengan blokir. Untuk membuka blokir itu kita juga harus konsultasi dengan tiga pihak tadi,” tegasnya dilansir dari YouTube Kompas TV.

Halaman:

Tags

Terkini