Ketiadaan mekanisme kontrol dari pengadilan dinilai sebagai celah yang memungkinkan tindakan sewenang-wenang.
Dengan berbagai catatan tersebut, ICJR menilai bahwa pengesahan KUHP adalah langkah hukum yang belum menjawab kebutuhan perlindungan hak warga.***
Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Puji Sikap Gentleman Arsul Sani dalam Menanggapi Isu Ijazah Palsu