bisnisbandung.com - Konten siaran langsung Nikita Mirzani dari rumah tahanan memicu perdebatan publik. Respons beragam muncul di media sosial, mulai dari mempertanyakan aturan penggunaan gawai hingga dugaan adanya fasilitas khusus bagi tahanan tertentu.
Menanggapi polemik tersebut, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang dalam wawancaranya bersama Intens Investigasi memberikan penjelasan mengenai aturan dasar yang berlaku di rutan.
Menurut Ricky, setiap rumah tahanan memiliki kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur penggunaan handphone oleh warga binaan.
Baca Juga: Amien Rais Singgung Kasus Roy Suryo CS, Nilai Ini Sebagai Bentuk Kriminilalisasi
HP bukanlah barang yang sepenuhnya dilarang, karena tahanan tetap memerlukan akses komunikasi dengan keluarga.
Namun, penggunaan tersebut harus berada dalam pengawasan petugas rutan dan dilakukan dengan izin resmi.
Ia menjelaskan bahwa situasi yang melibatkan dr. Oki dan kegiatan video call yang sempat viral sebenarnya masih berada dalam ranah komunikasi yang diperbolehkan, selama sesuai aturan.
Baca Juga: Alasan Penyidik Tak Tahan Roy Suryo CS Usai Diperiksa 9 Jam Jadi Sorotan
Ricky menekankan bahwa publik sering kali menilai dari sudut pandang luar tanpa mempertimbangkan kondisi para tahanan yang tetap memiliki kebutuhan hidup, termasuk mencari penghasilan halal untuk keluarga.
“Apakah salah kalau memang sudah dibolehkan oleh peraturan dan aturan SOP? Yang penting ada petugas daripada lapas yang mengetahui peristiwa itu,” lugasnya dilansir dari youtube Intens Investigasi.
“Seorang napi kita juga perlu kehidupan kan itu. Kita kan enak ngomong. Tapi pernah kita berpikir enggak selama ini dia di rutan, dia akan menghidupi keberadaan anaknya? Keluarganya, ngurus rumahnya semua kan pakai uang,” imbuhnya.
Aktivitas seperti menjalankan usaha secara online dinilai dapat ditoleransi selama tidak melanggar hukum, diawasi petugas, dan tidak disalahgunakan untuk tindakan kriminal.
Ricky mengingatkan bahwa warga binaan tetap manusia yang membutuhkan cara untuk tetap produktif dan bertanggung jawab terhadap keluarganya.
Baca Juga: Tinjau Langsung Bea Cukai, Menkeu Temukan Ketidakwajaran Nilai Barang