Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum, keselamatan, serta prinsip perlindungan anak.
Dengan pengawasan ketat, kegiatan gotong royong diharapkan tetap menjadi wujud nilai kebersamaan yang positif, bukan bentuk pelanggaran.
“Kemudian, ya, tidak semua pesantren memang punya kemampuan finansial yang sangat-sangat kuat. Jadi itu memang sangat-sangat diperlukan,” ungkap Doddy Hanggodo.***
Baca Juga: Uang Negara Bukan untuk Tutup Proyek Gagal! Rudi S Kamri: Purbaya Pasang Badan Selamatkan APBN