Bisniabnadung.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengingatkan pemerintah dan aparat hukum agar memperlakukan pesantren dengan pendekatan yang bijaksana.
Ia menilai pesantren tidak dapat disamakan dengan korporasi, terutama dalam konteks penegakan hukum dan pengelolaan administrasi kelembagaan.
Pernyataan Mahfud ini muncul setelah ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo.
Baca Juga: Pengamat Heran Sepinya Pemberitaan Kasus Dugaan Korupsi Pertamina yang Seret Boy Thohir
Mahfud MD mengungkapkan bahwa pada tahun 2010, Ia membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VII/2009 yang berkaitan dengan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan.
Aturan tersebut dianggap memberatkan pesantren karena mewajibkan tata kelola administrasi termasuk perizinan bangunan, hal ini seperti lembaga pendidikan formal modern atau badan hukum besar.
“Nah, undang-undang ini dulunya idenya bagus, tetapi sebagai bekas santri di pesantren, undang-undang ini saya batalkan atau kami di MK membatalkannya. Mengapa? Karena dengan aturan itu, pesantren bisa tutup,” ucapnya dilansir dari youtube pribadinya.
Baca Juga: Pasar Belum Percaya, INDEF Peringatkan Potensi Backfire Kebijakan Purbaya
Menurut Mahfud, banyak pesantren tidak memiliki sistem pembukuan tertib karena operasionalnya lebih mengandalkan sumbangan masyarakat, baik dalam bentuk uang maupun barang. Kondisi ini berbeda dengan badan hukum yang memiliki sistem keuangan formal.
Ia menekankan pentingnya pendekatan hukum yang berlandaskan nilai kearifan dan budaya lokal.
Dalam konteks ini, Mahfud mendorong penggunaan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice dalam menangani persoalan hukum yang melibatkan pesantren.
Pendekatan ini dinilai lebih mencerminkan semangat keindonesiaan dan menghormati tradisi pondok pesantren.
Mahfud juga menilai, ke depan pesantren memang perlu mulai menata administrasi dan pembangunannya secara lebih baik, namun proses itu harus dilakukan secara bertahap dan tidak dengan pendekatan represif.
Baca Juga: Eks Menkeu Fuad Bawazier Puji Gaya Purbaya, Dinilai Otentik